Posted by : Apin Rabu, 02 September 2015


  #TINDAK KEJAHATAN
Ilustrasi
 
Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan
KORLANTAS POLRI | 02 SEPTEMBER 2015 11:36
 
Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat​. Akan diberikan penggantian.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

?Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".
 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

TRANSLATE

JOS GANDOS

JOS GANDOS
promotion

Entri yang Diunggulkan

MENGATASI VIRUS TAG & SHARE VIDEO PORNO DI FACEBOOK GROUP... !!!

Akhir-akhir ini di Group Facebook, banyak kiriman /shared video porno dari member group. Tanpa sepengetahuan member, video2 tsb tersebar k...

TRANSLATE LANGUAGE

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

JADWAL


jadwal-sholat

Popular Post

AVIN AGUSTIANTO. Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia

Hasil penelusuran

About Me

Powered By Blogger

- Copyright © AVIN AGUSTIANTO -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -